Jumat, 09 Juli 2010

Wajib Tebar Benih di Laut

Wajib Tebar Benih di Laut

Mulai Agustus 2010, pengusaha penangkapan ikan wajib menerapkan sistem restocking
Asnil Bambani Amri


PANGKALPINANG. Pemerintah mulai mengurai masalah perikanan nasional. Kali ini. giliran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membikin kesepakatan untuk mengatur kuota produksi ikan. Tujuannya, agar tidak terjadi overfishing dan penangkapan ikan secara besar-besaran.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan, bila produksi perikanan tidak diatur, ia khawatir akan terjadi penurunan produksi ikan dalam skala besar. Itu sebabnya, ia berharap ada kesepakatan untuk menyusun angka produksi di setiap daerah.

Selanjutnya, angka tersebut akan menjadi acuan kuota penangkapan ikan di wilayah masing-masing. "Penetapan kuotanya nanti akan dikuatkan dengan peraturan menteri," jelas Fadel di Pangkal Pinang, Bangka Belitung usai membuka acara Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FPPKS), Rabu (7/7).

Saat ini, Indonesia memiliki 11 wilayah pengembangan perikanan (WPP). Setiap WPP terdiri dari tiga provinsi yang pengelolaanya dilakukan secara bersama-sama. Sayangnya, model pengelolaan seperti itu rawan konflik. Contohnya, konflik antarnelayan di Larantuka "Konflik terjadi kare.na adanya nelayan andon (berpindah-pindah)," jelas Fadel. .

Masalah konflik nelayan antardaerah itu akan menjadi fokus bersama dalam pembahasan FKPPS kali ini. Selain itu, FKPPS diharapkan membuat rencana aksi untuk menjaga agar tidak terjadi over fishing. "Termasuk juga pengawasan yang harus dilakukan untuk mengurangi illegal fishing," terang Fadel.

Abdullah Habibi, Capture Fisheries Coordinator WWF Indonesia mendukung upayapemerintah ini. Menurutnya, Indonesia harus membuat kebijakan penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan memiliki asas keberlangsungan. "Pengusaha perikanan jangan memikirkan menangkap saja, tetapi juga harus memikirkan juga keberlangsungannya," tandas Abdullah.

Abdullah juga mengingatkan, pasar ikan di Amerika Serikat dan Eropa sudah mulai sadar untuk membeli ikan yang ramah lingkungan dan memperhatikan faktor keberlangsungan hayatinya. "Wal-mart, ritel modern AS, sekarang mensyaratkan ikan yang masuk merupakan ikan yang sudah memiliki sertifikat ramah lingkungan," katanya.

Menebar ikan

Pemerintah tampaknya tidak tinggal diam dengan tuntutan keberlangsungan hayatidan ketersediaan ikan. Ditjen Perikanan Tangkap KKP membikin kebyakan yang mewajibkan pengusaha melakukan restocking ikan untuk mendapatkan izin tangkap. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Dedi Sutisna menyatakan, aturan itu akan berlaku efektif mulai bulan Agustus 2010 mendatang. "Setiap perusahaan yang mengurus izin harus melakukan restocking ikan 1.000 ekor untuk ditebarkan di laut," kata Dedi. Perusahaan yang ingin memperpanjang izin pun harus melakukan restocking lagi sebanyak 1.000 ekor.

Nantinya, benih ikan yang akan dijadikan restocking itu akan disediakan oleh balai pembenihan ikan milik KKP di Bali, Situbondo, Lombok, Lampung, dan Batam. Adapun jenis benih ikan untuk restocking itu adalah kerapu, udang, bawal, dankakap.. Benih tersebut akan ditebar di lokasi laut yang sesuai habitat jenis ikannya.

Restocking ini harus dilakukan agar, produksi ikan di 44 titik dari 11 wilayah laut bisa meningkat. Maklum, dari 44titik tersebut, papar Dedi, hanya delapan titik yang keterangan yang mencukupi. "Sisanya masuk kategori merah atau mengalami kelebihan penangkapan dan ikannya sudah berkurang," jelas Dedi.

Dedi menegaskan, restocking ikan ini sudah disosiali-sasikan dengan kepala dinas kelautan dan perikanan seluruh provinsi. Pemerintah juga sudah meminta masukan dari kalangan pengusaha penangkapan ikan. Dedi berharap, asosiasi pengusaha penangkapan ikan akan mengumpulkan anggotanya dan secara serentak mela-kukan restocking. "Fungsi asosiasi sangat penting dalam program ini," jelasnya

Namun, Abdullah tetap mengkhawatirkan ketersediaan benih untuk restocking ini. Menurutnya, produksi benih ikan laut dari balai pembenihan milik KKP tidak mencukupi kebutuhan dari pelaku usaha perikanan tangkap. Seban, jika pengusaha perikanan tangkap diwajibkan menebar benih ikan, tentu akan terjadi kenaikan permintaan benih ikan laut. "Saya khawatir, benih yang dibutuhkan itu tidak tersedia," terangnya.



Sumber : Harian Kontan 08 Juli 2010,hal.15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar