Tampilkan postingan dengan label Kelautan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelautan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Mei 2012

HIU Ringkus Enam Kapal Asing Ilegal

Kapal Pengawas HIU
HIU Ringkus Enam Kapal Asing Ilegal

Kapal Pengawas HIU milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) ketika melaksanakan patroli rutinnya dikawasan perairan ZEEI (Zona Ekonomi Exlusive Indonesia ), Kamis (29/03) kembali berhasil menangkap lima kapal pelaku illegal fishing asal Thailand di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP NKRI) Selat Malaka dan satu kapal ikan asal Vietnam di WPP NKRI Laut Natuna sehingga total keseluruhan kapal yang berhasil ditangkap berjumlah enam Kapal Ikan Asing (KIA). "Penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk memberantas pelaku illegal fishing yang masuk di wilayah Perairan Indonesia. Hasil penangkapan kali ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga Perairan Indonesia",ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo hari ini (30/3) di Jakarta. Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa kegiatan penangkapan kapal ikan ilegal yang masuk Perairan Indonesia akan ditindak sesuai aturan beralku jika terbukti melakukan pelanggaran sehingga dapat memberikan efek jera.

Dirjen PSDKP, Syahrin menyebut bahwa keenam kapal asing tersebut ditangkap karena tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP NKRI. Sementara itu, lima buah kapal asing yang berasal dari Thailand tersebut bernama Khanom Cun 2 dengan diawaki Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang ditangkap pada posisi 05016'04'' LU 098014'05" BT, Kapal asing KYAW SIN 23 dengan jumlah ABK 9 ORANG ditangkap pada Posisi 05022'05" LU - 098010'01" BT, sedangkan kapal asing KHANOM CUN 4 yang diawaki ABK sebanyak 11 orang ditangkap pada Posisi 05024'03" LU – 098011'09" BT.

Selanjutnya, kapal asing KYAW SIN 12 yang diawaki oleh ABK sebanyak 11 org ditangkap di posisi 05016'539" LU - 098014'237" BT. Terakhir, KYAW SIN 9 beserta ABK yang berjumlah 10 org ditangkap pada posisi 05019'540" LU - 098021'580" BT. Kapal Thailand ilegal tersebut beserta ikan hasil tangkapan langsung diboyong ke Dermaga Belawan, Sumut guna menjalani pemeriksaan secara intensif, sedangkan total jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil diamankan berjumlah total sebanyak 52 orang berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Sedangkan kapal Vietnam ilegal yang ditengarai melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal di WPP NKRI Laut Natuna serta kapal tidak dilengkapi dengan dokumen dikawal ke Kijang, Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau.

Kapal asing yang berasal dari Thailand tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yakni dengan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl. Selain itu, kapal asing lainnya yang berasal dari Vietnam ditangkap pada posisi 01029'505" LU -104059'312" BT di perairan Bintan laut cina selatan. Kapal asing tersebut yaitu CM 91375 TS dan diawaki ABK sebanyak 13 orang yang keseluruhannya anak buah kapalnya berasal dari Vietnam., ujar Syahrin.

KKP melalui PSDKP terus berupaya melakukan pengawasan terhadap perairan laut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir aksi pencurian ikan dan biota laut lainnya. Oleh karena itu, PSDKP menargetkan hingga 2014 dapat terpantaunya kegiatan pemanfaatan SDKP dan Wilayah Pengelolahan Perikanan (WPP) Indonesia secara terintegrasi dan terpenuhinya infrastruktur pengawasan secara akuntabel dan tepat waktu. PSDKP mulai meningkatkan koordinasi dengan lintas penegak hukum di laut melalui peningkatan koordinasi pelaksanaan operasi dengan Bakorkamla, TNI-AL, Polair, TNI-AU, dan kelembagaan pengawasan SDKP di daerah. Juga penerapan sistem pengawasan terpadu (Integrated Surveillance System/ISS) serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP (Pokmaswas), di tingkat nasional, regional, dan internasional.


Sumber. kkp.go.id

Senin, 26 Maret 2012

Pemakaian Rumpon Ban Bekas Dilarang


Rumpon Ban Bekas Dilarang
Pemerintah melarang penggunaan rumpon berbahan ban bekas di perairan Indonesia. Penggunaan ban bekas sebagai rumpon itu terindikasi mengandung senyawa dioksin yang berpotensi meracuni biota laut dan manusia yang mengonsumsinya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan mengemukakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan ban bekas sebagai bahan baku rumpon. Sebagai pengganti rumpon ban bekas, pihaknya sedang mengkaji penggunaan rumpon berbahan baku semen atau plastik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen’an Hadi Poernomo mengemukakan bahwa ban bekas mengandung senyawa dioksin, yaitu ”2,3,7,8-toxic strong TCDD” yang membahayakan kesehatan makhluk hidup. Studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu menyebutkan, senyawa itu mengandung racun yang berbahaya dan memicu penyebab kanker.
Di Amerika Serikat, pemakaian rumpon ban bekas gencar dilakukan pada tahun 1970-an, tetapi belakangan rumpon itu diambil kembali dari laut. Rumpon berbahan ban bekas telah banyak digunakan di sejumlah lokasi perairan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) di Semarang bahkan sejak 2003 mengembangkan rumpon dasar dari rangkaian ban bekas untuk dipasok ke beberapa wilayah perairan di Kabupaten Demak, Pati, Rembang, dan Pekalongan di Jawa Tengah.
Buktikan dulu
Kepala Bidang Penyebaran Teknologi Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang Nur Bambang mengemukakan, indikasi bahaya rumpon ban bekas masih harus dibuktikan dan diuji melalui riset pemerintah. Menurut Nur, penggunaan ban bekas selama ini sudah menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat, di antaranya dipakai pada sumur-sumur air masyarakat untuk mengerek ember air.
Pemerintah menerbitkan aturan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon tahun 2004. Berdasarkan kajian, penggunaan rumpon dapat menghemat penggunaan BBM dan waktu tangkap bagi nelayan, serta meningkatkan hasil tangkapan hingga tiga kali lipat.
Pada tahun 2008, DKP menyiapkan dana Rp 15 miliar untuk pengadaan rumpon. Jenis rumpon terdiri atas rumpon permukaan air (rumpon pelagis) dan dasar perairan (rumpon dasar). Rumpon yang dipasang di permukaan atau dasar laut merupakan ”hunian alternatif” yang memikat kelompok ikan untuk berlindung di dalamnya serta berkumpul di sekitar rumpon. Berkumpulnya ikan itu dimanfaatkan nelayan untuk menjaring ikan. (lkt) Jakarta, Kompas - Jumat, 19 September 2008
Diposkan oleh MUKHTAR A.Pi. M.Si di 21.9.08 0 komentar http://www.blogger.com/img/icon18_email.gifhttp://www.blogger.com/img/icon18_edit_allbkg.gif

Kamis, 15 Maret 2012

RI Gandeng Amerika & Korea Garap Kelautan & Perikanan

RI Gandeng Amerika & Korea Garap Kelautan & Perikanan
R Ghita Intan Permatasari - Okezone

JAKARTA - Guna menciptakan ketahanan pangan akibat dampak perubahan ikim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Amerika Serikat (AS) dalam pembangunan kelautan dan perikanan.

Hal ini diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo usai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar AS untuk Indonesia, di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Indonesia dan AS, memiliki sejarah panjang dalam kerja sama bilateral, khususnya dibidang kelautan dan perikanan sehingga perlu digarisbawahi pentingnya dukungan AS dalam mengembangkan eksplorasi laut, pengelolaan sumber daya pesisir, laut dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dalam menciptakan ketahanan pangan akibat perubahan iklim," katanya.

Menurutnya, dukungan dan kerja sama AS juga dibutuhkan dalam upaya penanggulangan pemberantasan illegal fishing, dan juga dalam menerapkan pendekatan ekosistem terhadap pengelolaan perikanan di Indonesia.

Selain itu kerja sama juga penting dalam menerapkan pendekatan ekosistem Port State Measure, pemberdayaan nelayan skala kecil, dan dalam memenuhi standar kualitas produk perikanan yang ditetapkan oleh AS.

Kerja sama Indonesia dan AS diawali pada 2003 melalui Program Mitra Bahari dan diperkuat dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama ilmu pengetahuan, teknologi dan aplikasi di bidang kelautan dan perikanan pada 2007.

Di sisi lain, usai menerima kunjungan kehormatan dubes Amerika, di saat yang sama Cicip juga menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Korea untuk Indonesia, HE Kim Young-Soon untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara di sektor kelautan dan perikanan.

Cicip menyatakan, Korea merupakan negara mitra yang penting bagi Indonesia, khususnya setelah presiden kedua negara menandatanggani Deklarasi Bersama Kemitraan Stratregis pada Desember 2006 lalu di Jakarta. Di sektor kelautan dan perikanan, deklarasi kedua negara ditindaklanjuti melalui Meeting of The Woking Level Task Force di Bali, medio Mei 2011 lalu.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea sepakat untuk melanjutkan kerja sama sektor kelautan dan perikanan, kehutanan dan perikanan Korea sepakat untuk melanjutkan kerja sama sektor kelautan dan perikanan.

"Di Bali RI dan Korea juga sepakat untuk memperluas wilayah kerja sama yang mencakup konservasi alam, alih teknologi pembangunan pelabuhan perikanan dan pertukaran informasi budidaya perikanan," pungkasnya. (wdi)